Pendirian Program Studi Ilmu Pemerintahan didasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 423/H24/AK/2009 tanggal 25 Juli 2009. Awal cikal bakalnya, penyelenggaraan Program Studi Ilmu Pemerintahan berada di bawah pengelolaan Fakultas Ekonomi Universitas Palangka Raya. Program Studi Ilmu Pemerintahan juga memperoleh ijin operasional berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 1690/D/T/2009 tanggal 17 September 2009.
Sejak tahun 2012, Program Studi Ilmu Pemerintahan dikelola oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang resmi didirikan melalui Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 04/UN24/KL/2012 tanggal 07 Januari 2012. Menurut nomenklatur yang ada, bahwa output Program Studi Ilmu Pemerintahan adalah mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan menyandang gelar kesarjanaan, yaitu Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP). Setelah berkiprah selama lebih kurang 9 tahun, Program Studi Ilmu Pemerintahan terus mengupayakan progress dalam pelaksanaan tata kelola program studi.